Priya tak akan memaafkan sang anak dan akan menuntut air susu yang telah diberikan selama Rully dibesarkan.
Dream - Ibu di Lombok, Priya Tiningsih, 52 tahun, digugat anaknya, Rully Wijayanto, terkait harta warisan peninggalan sang ayah.
Ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully saat sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis 13 Agustus 2020. Salah satunya agar harta warisan tetap dibagi.
Nenek 72 Tahun di Bekasi Digugat 5 Anak Perkara Warisan
Warisan yang ingin digugat Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya. Namun hal ini dinilai ibunda melanggar wasiat almarhum.
Saking kesalnya, Priya mengatakan tak akan memaafkan anaknya itu dan akan menuntut air susu ibu yang telah diberikan selama Rully dibesarkan.
“ Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully). Pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis 13 Agustus 2020.
Priya Tiningsih (Foto: Mediautama.news)
2 dari 3 halaman
Sementara itu, Rully Wijayanto (32) tetap kekeh terhadap permintaannya. Dia menilai dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.
Rully juga menyebut dengan pembagian warisan, akan menjaga agar tidak ada orang di kemudian hari mengklaim warisan tersebut.